Kami Selaku Admin CrownQQ memberikan sebuah blog yang memposting mengenai Cerita seks dan politik , Selain itu kami juga memberikan tips-tips bermain di situs judi online kami,kami juga mereview Situs Judi Online partner kami yang dapat anda mainkan tentunya

Saturday, October 6, 2018

RATNA SARUMPAET DITETAPKAN JADI TERSANGKA DAN TERANCAM HUKUMAN PENJARA 10 TAHUN


Insiden “hoax” tingkat nasional yang melibatkan banyak tokoh dengan aktor (eh, aktris ding) utama Ratna Sarumpaet akhirnya mulai berada pada fase puncak. Kamis, 4 Oktober 2018 kemarin, Polisi secara resmi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Kepastian tentang penetapan Ratna sebagai tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh para pejabat kepolisian Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada para wartawan di kantor Polda Metro Jawa pada Kamis malam kemarin.
Polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka setelah pihaknya menerima setidaknya empat laporan terkait hoax penganiayaan yang melibatkan Ratna. 
Ratna diamankan kemarin di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Chile untuk mengikuti acara Woman Playwright International Conference 2018 di mana ia akan hadir sebagai salah satu peserta dan pembicara.
“Dia sebagai tersangka. Karena dia akan ke luar negeri, kami tangkap,” ujar Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Polisi mengaku mengamankan Ratna Sarumpaet yang akan bertolak ke Chile karena pihaknya tak ingin permasalahan tersebut berlarut seperti kasus Habib Rizieq.
“Kita panggil dia sebagai saksi hari senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini. Karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang,” terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Di Polda Metro Jaya, Ratna akan diperiksa secara mendalam. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa Ratna terancam terkena hukuman 10 tahun penjara. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
“Kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun,” terang Setyo Wasisto.
Waduh, ternyata bukan hanya kasusnya yang bergulir panjang, namun masa depan Ratna Sarumpaet di balik jeruji penjara tampaknya juga akan panjang.
Yah, yang sabar ya, Bu Ratna. Sama seperti cinta, perjuangan pun juga begitu: dari dulu, deritanya tiada akhir.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Copyright © News Pandawa | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com