Kami Selaku Admin CrownQQ memberikan sebuah blog yang memposting mengenai Cerita seks dan politik , Selain itu kami juga memberikan tips-tips bermain di situs judi online kami,kami juga mereview Situs Judi Online partner kami yang dapat anda mainkan tentunya

Friday, September 14, 2018

MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, Johnny Situwanda: Ini Kemunduran Besar Bagi Demokrasi


CROWNQQ - Mantan koruptor mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg.

Pendiri Kantor Pengacara Johnny Situwanda & Partners, Johnny Situwanda S.H., M.H. menilai keputusan ini kemunduran besar bagi demokrasi.
‘Izin’ dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu.
“Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9/2018). BANDARQ

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

“Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.AGENBANDARQ
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Copyright © News Pandawa | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com