Kami Selaku Admin CrownQQ memberikan sebuah blog yang memposting mengenai Cerita seks dan politik , Selain itu kami juga memberikan tips-tips bermain di situs judi online kami,kami juga mereview Situs Judi Online partner kami yang dapat anda mainkan tentunya

Tuesday, September 25, 2018

Hutang 6 M, Harta Nasabah Bank BRI 50M Disita, Kurator “Sesumbar” Akan Miskinkan Debitur



CROWNQQ - Sidang perkara rentetan seorang pengusaha terkenal di Sumbawa Nusa Tenggara Barat bernama Lusy alias Kwan Kok Ing terkait Perkara Pailit sita Asset (Harta) miliknya dengan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 35/Pailit/2012/PN.Niaga.Sby, kini lanjut ke perkara gugatan Perlawanan terhadap Kurator akibat Sita Eksekusi beberapa tahun lalu, yang saat ini diajukan oleh Ita Yuliana (Anak Lusy) melalui Tim kuasa hukumnya Johnny Situwanda,SH,MH dengan nomor perkara : 6/PDT.Sus.Plw.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby , Jo 35/Pailit/2012/PN.Niaga.Sby.Dimana, Perkara gugatan perlawanan yang dilakukan oleh Ita Yuliana melalui tim pengacaranya Haffib A Rhozali,SH pada kantor Advocat Jhonny Situwanda,SH,MH  terhadap Kurator bernama Dr.Najib Ali 


Gisymar,SH,M,Hum,CLA,CRA,CLI, sebagai terlawan 1 dan Dr.M,Achsin SE,MM,M,Kn sebagai terlawan 2 di Pengadilan Negeri Surabaya Senin, (21/5) dengan agenda Pembuktian serta pengajuan Provisi yang diketuai oleh majelis hakim Harijanto,SH,MH. serta hakim anggota Dedi Fardiman,SH,MH,dan juga Sarwedi,SH,MH termasuk susunan hakim yang sama saat proses sidang Kepailitan PKPU terhadap Lusy (Ibunda Ita) sebelumnya.
Pasalnya, Kurator pengganti yaitu Najib dan tim ketika menjalankan tugasnya saat menyita asset Lusy ketika itu, Kurator beserta timnya turut juga menyita atau menyegel asset lainnya  seperti milik anaknya Lusy yang bukan selaku Debitur, Kendati Aset milik Ita Yuliana anaknya Lusy tersebut bukan termasuk dalam Agunan Jaminan Kredit pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumbawa (Sebagai Pemohon Pailit) yang sesuai jaminan di serahkan lusy ke Bank BRI yakni 7 (Tujuh) surat Sertipikat Hak Milik dengan nilai asset jaminan melebihi dari jumlah hutang di BRI, Namun barang barang berharga milik Ita pun juga turut di sita oleh kurator saat penyegelan, seperti Barang barang antik milik pribadi berupa permata, patung, gading, lukisan, dan berbagai macam barang barang toko lainnya, ditambah beberapa sertipikat tanah dan termasuk Mobil Mewah Toyota Fortuner seri All New atas nama Yeyen yang keseluruhannya bernilai Miliaran Rupiah.
Seperti yang disampaikan Ita Yuliana maupun tim kuasa hukumnya Haffib (Sebagai Pelawan) kepada awak media sebelum sidang dimulai,
“Kami mengajukan perlawanan di pengadilan negeri Surabaya terhadap kurator yang telah menyita dan menyegel asset yang bukan menjadi jaminan pinjaman di Bank BRI, sebab pihak kurator yang di tunjuk oleh pengadilan negeri surabaya saat melakukan eksekusi, kok malah menyita barang barang pribadi milik saya seperti permata,patung,lukisan,juga beberapa sertipikat tanah serta barang lainnya, dan bahkan tim kurator juga seenaknya masuk dalam kamar pribadi saya,seharusnya yang di segel bangunan saja dari luar tidak perlu masuk terlalu dalam sampai ke kamar pribadi seperti yang di lihat oleh beberapa karyawan saya dan sempat dilarang, parahnya lagi yang saya herankan juga kenapa koq pihak kurator juga telah menyerahkan kunci toko kami ke seorang mantan satpam bank bri bernama abdulah sehingga barang barang dalam toko berapa kali hingga empat kali telah kemalingan seperti mesin pompa dan lain lain ,kalau udah begini siapa yang bertanggung jawab padahal malingnya sudah dilaporkan ke polisi tetapi di lepas,” ungkap ita pemilik toko.
Ketika proses persidangan dimulai di ruang kartika 2 dengan agenda pembuktian dan pengajuan Provisi oleh pelawan, sidang pun berjalan tidak berlangsung lama namun pihak kuasa hukum ita yakni Haffib sempat mengajukan keberatan terhadap majelis hakim, terkait Kurator Najib yang dinilai menyalahi aturan karena memphotokan bukti bukti milik Pelawan, Dimana, saat itu panitera pengganti Ruso pun diduga kuat tidak melarang saat di photo, kendati demikian ketua majelis Harijanto sebelumnya hanya mengijinkan kurator mencatat saja.
Terpisah, diluar ruang sidang ketika selesai persidangan dan dilanjutkan pekan depan, Awak media pun mencoba konfirmasi ke Kurator bernama Najib (Terlawan 1) serta mengomentari terkait informasi dan permasalahan sita asset, yakni soal keberatan dan pengakuan Debitur bernama Lusy maupun anaknya Ita, Bahwa ketika kurator melakukan sita asset dinilai telah menyalahi aturan maupun undang undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU), serta sita eksekusi pun diduga tidak sesuai Penetapan ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya salah satunya karena menelantarkan debitur dengan tidak memberikan tempat tinggal dan beberapa masalah lainnya sehingga saat ini lusy masih numpang dirumah orang.
Selain itu kurator Najib yang di tunjuk oleh PN Surabaya pun dituding sesumbar mengatakan akan memiskinkan keluarga Lusy (Debitur), sehingga dalam hal ini kurator mengakui semuanya mengatakan sudah sesuai, baik status kepemilikan toko mitra teknik najib mengakui milik lusy bukan milik ita, serta menegaskan jika tindakannya saat penyitaan sudah benar dan sesuai prosedur meskipun saat itu si dul mantan satpam masuk kedalam kamar pribadi Ita Yuliana dan menarik (Mengusir) semua karyawan maupun suami lusy yakni Atun agar keluar dari ruangan toko begitu juga saat penghitungan uang di laci meja jualan sebanyak 42 juta lebih tidak boleh di saksikan pemilik ketika itu, sehingga kurator dalam hal ini terkesan merasa tidak bersalah ketika diwawancarai sambil berjalan kearah lantai 2 PN (Loket Pendaftaran),
“Mau asset lebih besar dari utang tidak ada pengaruhnya mas, catat ya soal memiskinkan memang, dan silakan buka pasal 185 ayat 1 undang undang kepailitan semua dijual di muka umum, dan soal toko mitra teknik itu punya lusy bukan punya ita, dan yang punya kewenangan adalah kurator, soal barang hilang barang bukti ada di kantor polisi, dan terkait kunci toko di serahkan ke tukang sapu sekalipun yang penting itu tim saya, dan si dul (Mantan Satpam BRI Sumbawa) itu tim saya dia itu SH (Sarjana Hukum) orang pintar punya otak, dan soal debitur saat tidak ada di tempat waktu kita menyita asset itu boleh aja,..dan tidak perlu ada persetujuan dari debitur ,” tegas kurator asal yogjakarta.
Berbeda dengan tanggapan lusy maupun ita, bahwa terkait soal total pinjaman di bank BRI, menurut lusy tinggal 5.1 miliar, namun keterangan tambahan lusy juga mengungkapkan bahwa jika dirinya diminta membayar 11.6 miliar oleh kurator yakni hutang di bank BRI senilai 7 miliar dan sisanya fee untuk kurator serta pihak lain sesuai hitungan maupun biaya lainnya,“Itu tidak benar jika hutang saya di bilang kurator sebanyak 7 miliar, saya ada bukti rekening koran dan juga waktu itu mantan kepala cabang BRI Sumbawa Haris juga mengatakan sisa pinjaman saya hanya 5.1 miliar saja, lalu kenapa koq dia enaknya bilang 11.6 miliar rupiah?,”
Soal pembuktian kepemilikan toko mitra teknik yang telah di sita oleh kurator karena di anggap milik Lusy bukan milik ita seperti pengakuan Najib selaku pihak Kurator, namun berbeda dengan pengakuan  ita sambil memberikan bukti tercantum tulisan bahwa sesuai surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari pemerintah kabupaten sumbawa dan bukti lainnya bahwa pemilik atau penanggung jawab toko tersebut adalah tertulis nama Ita Yuliana bukan milik atas nama Lusy seperti yang dikatakan Kurator, “Toko Mitra Teknik itu atas nama saya dan sesuai ijin tercantum nama saya sebagai pemilik yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Sumbawa koq bisanya curator bilang atas nama ibu saya,” kata ita pemilik sah toko yang di eksekusi kurator.
Perlu diketahui, Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya telah menunjuk Kurator yang pertama menangani dan mengurus soal pailit terhadap debitur Lusy, Kurator bernama Sari Ristyawati,SH,M.Kn yang berkantor pada kantor Advocat Hariyanto & Partners, ketika sebelum melakukan eksekusi sita asset milik lusy,Kurator Sari Ristyawati dan Hariyanto sempat meninjau seluruh asset lusy di Sumbawa, dan akhirnya mengundurkan diri karena ternyata asset milik lusy masih sehat dan berjalan sukses, sehingga di nilai tidak layak untuk dipailit kan sesuai komentarnya dikutip saat di wawancarai beberapa wartawan ketika itu sedang meninjau dan berada di toko lusy.
Sampai berita ini diturunkan, sayangnya ketua Pengadilan Negeri Surabaya maupun Hakim Pengawas Sigit Sutriono,SH,MH (Menjabat Humas PN) belum bisa dikonfirmasi  terkait penunjukan Kurator pengganti bernama Najib Ali Gisymar.(JS)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Copyright © News Pandawa | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com